JAKARTA, KOMPAS.com -
Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, Wakil Presiden Boediono mengintruksikan untuk dengan segera menyelesaikan masalah Blok Cepu, Jawa Tengah. Selain penyelesaian Blok Cepu, Wapres juga meminta perbaikan aturan dalam pene rapan asas cabotage (kewajiban penggunaan berbendera Republik Indonesia bagi angkutan pelayaran batubra dan migas) serta penajaman rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai cost recovery.
Hingga saat ini, Blok Cepu belum optimal dalam kapasitas p roduksinya. Sekarang ini, kapasitas produksinya masih 20.000 barrel per hari. Padahal, kapasitas produksinya pada tahun 2013 diperkirakan bisa mencapai 165.000 hingga 185.000 barrel per hari. "Oleh sebab itu, masalah-masalah seperti masalah tanah, administrasi, izin pekerja dan lain-lainnya, dalam waktu sebulan ini harus bisa diselesaikan," tandas Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat kepada pers, seusai mengikuti rapat mengenai lifting minyak di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/8/2010) sore.Menurut Yopie, jika masalahnya bisa diselesaikan, maka Blok Cepu bisa berpoduksi optimal pada 2013 mendatang dan dapat meningkatkan produksi minyak nasional sampai 1 juta barrel per hari.
Menurut Yopie, persoalan lainnya yang penting dibahas Wapres Boediono adalah masalah asas cabotage. Kementerian Perhubungan diinstruksikan untuk meninjau kembali dan mempertajam definisi cabotage tersebu t. Dalam asas ini, setiap kapal yang melewati perairan Indonesia itu, harus mengibarkan bendera Indonesia. Ketentuan ini baru berlaku pada Januario 2011.
"Kita minta supaya kapal pelayaran untuk pendukung diharapkan tidak harus menggunakan bendera Indone sia meskipun di wilayah laut Indonesia. Diharapkan, dengan mendapatkan dispesansi bagi kapal-kapal yang mengangkut migas, tidak harus dipaksakan seperti itu," ujarnya.
Yopie mengakui, jika dipaksakan berlaku asas cabotage tersebut tanpa penajaman, akan ban yak produksi minyak Indonesia yang hilang minimal 53.000 barrel per hari diberlakukan. Sebab, banyak kapal-kapal angkut yang tidak berbendera Indonesia tidak bisa berlayar di Indonesia. Salah satu usulan adalah perlunya dispensasi bagi kapal-kapal pengan gkut minyak mentah.
Adapun mengenai RPP Cost Recovery, yang saat ini mendekati final, diminta oleh Wapres untuk sebulan lagi bisa diselesaikan sehingga bisa berlaku. "Diharapkan, RPP tersebut tidak berlaku surut bagi kontrak-kontrak lama yang tengah berlaku," demikian Yopie.
0 komentar